Tag Archives: Internasional

Akuntansi Internasional – Case Study ‘Phar Mor Inc.’

 

Pendahuluan

Phar Mor Inc. termasuk perusahaan terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrut pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code. Phar Mor Inc. merupakan perusahaan retail yang menjual produk yang cukup bervariasi, mulai dari obat-obatan, furniture, elektronik, pakaian olah raga hingga videotape.
Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan yang berpusat di Youngstown, Ohio, United States. Phar Mor Inc. dididrikan oleh Michael I. Monus atau biasa disebut Mickey Monus dan David S. Shapira di tahun 1982. Beberapa toko menggunakan nama Pharmhouse and Rx Place. Slogan Phar-Mor adalah “Phar-Mor power buying gives you Phar-Mor buying power”.

 

Kasus Phar Mor Inc.

Sejarah mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus yang melegenda di kalangan auditor keuangan. Eksekutif Phar Mor Inc. sengaja melakukan fraud untuk mendapat keuntungan finansial yang masuk ke dalam saku pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan.

Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor Inc. membuat dua laporan keuangan yakni, laporan inventory dan laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Kedua laporan ini kemudian dibuat ganda oleh pihak manajemen. Satu (1) set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjusment dan ditujukan untuk auditor eksternal. Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan mendapat keuntungan yang berlimpah.

Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor Inc. sengaja merekrut staf dari akuntan publik (KAP) Cooper & Lybrand, staf-staf tersebut kemudian turut dimainkan dalam fraud tersebut dan sebagai imbalan telah membuat laporan ganda mereka diberikan kedudukan jabatan penting.

 

Teori-teori dalam internal audit yang berkaitan dengan kasus Phar Mor Inc.

Salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsi dari teori control environment. Pengertian dari control environment sendiri adalah komponen yang meliputi sikap manajemen di semua tingkatan terhadap operasi secara umum dan konsep kontrol secara khusus. Hal ini mencakup etika, kompetensi, serta integritas dan kepentingan terhadap kesejahteraan organisasi. Dan juga mencakup struktur organisasi serta kebijakan dan filosofi manajemen.

Control environment terdiri atas:

a.Struktur organisasi

Berdasarkan tanggung jawab masing-masing manajer untuk mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan organisasi dan batas kewenangan.

b. Elemen kerangka kontrol, yang mencakup:

Pemisahan tugas-tugas yang bersesuaian. Contohnya adalah seorang karyawan atau organisasi tidak boleh mengendalikan semua tahap dari proses yang dilalui organisasi.

  1. Kompetensi dan integritas orang-orang di organisasi.
  2. Tingkatan otoritas dan tanggung jawab yang sesuai.
  3. Kemampuan untuk menelusuri setiap transaksi ke individu yang bertanggung jawab untuk itu.
  4. Ketersediaan sumber daya, waktu, dan karyawan yang ahli memadai.
  5. Pengawasan staf dan pemeriksaan kerja yang sesuai.

Kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang didokumentasikan dengan baik dan dapat menjelaskan lingkup fungsi, aktivitas, dan berkaitan dengan departemen-departemen lainnya. Kebijakan berarti arah, prosedur menjelaskan, cara menerapkan dan bagaimana mengikuti kebijakan tersebut.

Pengaruh-pengaruh eksternal mencakup persyaratan fidusiari, hukum dan regulasi, ketentuan kontrak, adat istiadat, kebiasaan, ketentuan serikat organisasi, dan lingkungan yang kompetitif.

Dalam kasus Phar Mor Inc., fungsi control environment telah dikesampingkan. Control environment sangat ditentukan oleh attitude dari manajemen. Idealnya, manajemen harus mendukung penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu ke semua jajaran operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor Inc. tidak menunjukan attitude yang baik. Manajemen kemudian justru merekrut staf auditor dari KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud.

Teori lainnya yang terdapat di dalam kasus Phar Mor Inc. adalah The Fraud Triangle yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadi akibat tiga hal, yaitu:

1.Insentive / Pressure

Adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive atau justru mendapat pressure (tekanan) sehingga mereka “commited” untuk melakukan fraud.

2. Opportunity

Adalah peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektifnya kontrol sehingga membuka peluang terjadinya fraud.

3. Rationalization / Attitude

Adalah teori yang menyatakan bahwa fraud terjadi karena kondisi nilai-nilai etika lokal yang membolehkan terjadinya fraud.

 

Dalam kasus Phar Mor Inc. setidaknya manajemen telah membuktikan satu dari tiga unsur The Fraud Triangle, yaitu Insentive. Top manejemen sengaja merekrut staf dari KAP Cooper & Librand dengan insentive berupa posisi sebagai Vice President bidang financial and controller. Yang di kemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud di Phar Mor Inc.

 

Solusi
Dalam kasus Phar Mor Inc. yang telah diuraikan sebelumnya, pihak Top Management dan Auditor Internal telah melakukan fraud demi kepentingan pribadi mereka. Phar Mor Inc. terbukti telah melakukan fraud dengan memberikan insentive berupa imbalan kepada auditor internal (insentive). Auditor Internal dari suatu organisasi berfungsi sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen senior dan atau dewan. Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab bagian audit internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis yang formal, misalnya dalam anggaran dasar organisasi. Anggaran dasar harus menjelaskan tentang tujuan bagian audit internal, menegaskan lingkup pekerjaan yang tidak dibatasi, dan menyatakan bahwa bagian audit internal tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam kegiatan yang mereka periksa. “Pemeriksaan internal harus dilaksanakan secara ahli dan dengan ketelitian professional”, maka auditor sebaiknya seseorang yang kompeten. Karena kompetennya sering sekali kelebihan auditor ini disalahgunakan. “Para pemeriksa internal harus mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan”, semua itu terdapat dalam kode etik auditor internal. Kode etik menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas, yang harus dipenuhi oleh pemeriksa internal. Hal-hal inilah yang sering dikesampingkan oleh manajemen dan auditor itu sendiri demi kepentingan mereka masing-masing. Solusinya tidak lain tidak bukan adalah “Katakan Tidak Pada Fraud!”. Dalam hal ini auditorlah kuncinya, jika saja auditor menolak ajakan management membuat laporan keuangan ganda, maka fraud tak akan terjadi. Pihak manajemen sebaiknya tidak menjatuhkan perusahaannya sendiri dengan cara melakukan fraud, karena “Dimanapun letak bangkai pasti akan tercium baunya”.

 

Kesimpulan
Fraud yang dilakukan oleh eksekutif Phar Mor Inc. dilakukan dengan membuat 2 laporan ganda, yaitu laporan inventory dan laporan keuangan bulanan yang masing-masing telah dilakukan adjustment. Dalam kasus ini, internal audit tidak bisa berfungsi karena adanya control environment yang tidak dilakukan dengan baik oleh manajemen. Manajemen Phar Mor Inc. setidaknya telah membuktikan satu dari tiga unsur The Fraud Triangle, yaitu insentive berupa imbalan jabatan kepada auditor internal. Oleh karena itu, auditor internal harus benar-benar memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya, salah satunya dalam hal ini adalah kemandirian atau independensi. Fungsi pemeriksaan internal haruslah terpisah dari kegiatan-kegiatan yang diperiksanya. Suatu kemandirian akan memungkinkan pelaksanaan pekerjaan para auditor internal secara bebas dan objektif. Tanpa kemandirian, hasil pemeriksaan internal yang diharapkan tidak akan dapat diwujudkan secara optimal.

Leave a comment

Filed under UG Life

Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Definisi
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.

Payung hukum persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B ini adalah Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan pasal ini Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

 

Tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Dari isi Pasal 32A UU PPh ini jelas bahwa dilakukannya perundingan dengan negara lain untuk membuat perjanjian perpajakan ini memiliki dua tujuan utama yaitu pertama menghindari pengenaan pajak berganda (avoidance of double taxation) dan yang kedua adalah mencegah pengelakan pajak (prevention of fiscal evasion). Di samping dua tujuan utama tersebut, terdapat pula tujuan lain yang sebenarnya merupakan akibat bila dua tujuan utama di atas dicapai. Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh juga ditegaskan bahwa perjanjian perpajakan yang dilakukan pemerintah ini adalah dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain. Suatu perjanjian perpajakan atau tax treaty bertujuan pula untuk mendorong arus modal, teknologi, dan keahlian ke suatu negara. P3B juga akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, memperlancar transaksi ekonomi antar negara dan meningkatkan kerjasama antar negara.

 

Menghindari Pajak Berganda (Double Taxation)

Dalam menerapkan ketentuan perpajakan, yurisdiksi perpajakan suatu negara akan berinteraksi dengan yurisdiksi perpajakan negara lainnya. Interaksi dua yurisdiksi perpajakan dua negara ini biasanya akan menimbulkan pajak berganda. Pajak berganda ini timbul karena dua yurisdiksi perpajakan mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang dimiliki oleh subjek pajak yang sama. Misalkan seseorang bernama Mr. X yang merupakan warga negara A mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara B. Ketentuan pajak negara A akan mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh warganegaranya dari manapun sumber penghasilan tersebut. Di lain pihak, ketentuan pajak negara B juga mengenakan pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari negaranya walaupun penerimanya bukan warga negara atau bukan penduduk negara B. Nah dalam kasus ini Mr. X akan dikenakan pajak dua kali oleh negara A dan negara B.

Pajak berganda juga bisa timbul jika seseorang atau badan memenuhi definisi sebagai subjek pajak dalam negeri (residence) dua negara. Dengan kondisi ini orang atau badan ini akan dikenakan pajak dua kali juga atas seluruh penghasilannya. Masalah ini biasa dikenal dengan istilah masalah dual residence. Untuk memecahkan masalah akibat penerapan ketentuan perpajakan dua negara, maka kedua negara perlu melakukan perundingan untuk membuat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Dalam P3B ini nantinya akan diatur tentang hak pemajakan masing-masing negara untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Dalam kasus dual residence, suatu P3B akan membuat ketentuan sedemikian sehingga seseorang atau badan hanya akan menjadi residence (subjek pajak dalam negeri) dari satu negara saja. Ketentuan ini biasa disebut Tie Breaker Rule yang biasanya dimuat dalam Pasal 2 P3B.

Dalam P3B juga biasanya akan diatur mengenai corresponding adjutment dalam kasus transfer pricing serta memuat ketentuan tentang metode penghilangan pajak berganda. Corresponding adjutment mengandung makna bahwa jika satu negara melakukan koreksi harga dalam suatu transaksi dengan lawan transaksi di negara lain, maka negara lain juga harus melakukan koreksi sebaliknya agar pengenaan pajak tidak berganda.

 

Mencegah Pengelakan Pajak
Menghindari pajak bisa dilakukan dalam bentuk tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidance biasanya dilakukan masih dalam koridor ketentuan perpajakan. Apabila penghindaran ini dilakukan masih sesuai dengan maksud dari pembuat ketentuan, maka penghindaran ini tidak menjadi masalah. Namun demikian, jika penghindaran ini dilakukan dengan ”mengakali” peraturan yang tidak sesuai dengan maksud pembuat undang-undang maka jenis penghindaran ini perlu dipermasalahkan.

Contoh dari penghindaran pajak yang mengakali ketentuan ini misalnya dengan membuat modal sebagai pinjaman dengan harapan dividen bisa disebut bunga sehingga bisa dibiayakan. Praktek menggunakan harga transfer (transfer pricing) dalam transaksi internasional dengan menggeser laba ke negara dengan low tax rate juga merupakan salah satu jenis penghindaran pajak seperti ini. Dalam kasus lain, bentuk penghindaran pajak ini bisa berupa membuat transaksi yang semu walaupun legal form nya benar. Transaksi semu ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat dari suatu tax treaty dimana jika transaksi dilakukan dengan cara yang seharusnya maka dia tidak akan mendapat manfaat dari suatu tax treaty. Pendirian conduit company, paperbox company atau special purpose company biasanya digunakan untuk mendapatkan manfaat suaty tax treaty.

Penghindaran pajak dalam bentuk tax evasion bermakna penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan pajak seperti tidak melaporkan penghasilan atau membebankan biaya fiktif. Dengan demikian, tax evasion berdimensi illegal dan kriminal. Untuk mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak dalam suatu transaksi internasional, suatu perjanjian perpajakan biasanya memuat ketentuan tentang pertukaran informasi. Informasi dari negara lain dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus penghindaran atau pengelakan pajak seperti kasus treaty shopping (memanfaatkan ketentuan tax treaty yang tidak semestinya), kasus transfer pricing ataupun kasus tindak pidana perpajakan.

 

Leave a comment

Filed under UG Life

Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia

A. PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Perdagangan luar negeri merupakan salah satu sumber kekayaan negara, sehingga jika suatu negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan negara lainnya. Berikut ini adalah alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya, yakni:
1.Tidak semua kebutuhan masyarakat dapan dipenuhi oleh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut harus dilakukan impor dari negara yang memproduksinya.
2.Keterbatasan konsumen, sehingga tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri (melakukan ekspor hasil prodksi dalam negeri).
3.Sarana untuk melakukan proses ahli teknologi.
4.Salah satu alat untuk membina persahabatan dan kepentingan politik
5.Secara ekonomis dan matematis, perdagangan antar negara dapat mendatangkan keuntungan tambahan dan efisiensi karena dapat melakukan tindakan spesialisasi produksi.

B. HAMBATAN-HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Setiap negara menyadari bahwa perdagangan antar negara harus dibina dengan baik, lancar dan saling menguntungkan. Berikut ini adalah hambatan-hambatan yang biasa terjadi dalam perdagangan internasional, yaitu:
1.Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor.
2.Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdangan luar negeri yang biasa diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara untuk menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.
3.Hambatan Dumping
Karakteristik dumping berbeda dengan tarif dan quota, namun dumping juga sering menjadi masalah dalam proses perdagangan international. Dumping dapat diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga yang ditetapkan di dalam negeri untuk suatu produk yang sama.
4.Hambatan Embargo
Embargo adalah tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia, karena melanggar wilayah kekuasaan suatu negara akan dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain. Contoh hangat saat ini adalah Wilayah Gaza di Irak yang di embargo oleh Israel.

C. PERUBAHAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN NEGARA
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (contoh Rupiah) yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (contoh Dollar). Sehingga apabila kita menggunakan Rupiah dan Dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit Dollar dalam kurun waktu tertentu.

Perubahan permintaan dan penawaran dapat mengakibatkan mata uang di dalam negeri mengalami penurunan nilai dan dapat juga mengalami kenaikan nilai tergantung dari sebab perubahan permintaan atau penawaran valuta asing tersebut. Sebab-sebab perubahan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
a.Perubahan selera masyarakat terhadap komoditi luar negeri
b.Perubahan iklim investasi dan tingkat bunga
c.Perubahan tingkat inflasi
d.Iklim Investasi

Leave a comment

Filed under UG Life