Category Archives: UG Life

Review Journal “Impact of Accounting Ethics on the Practice of Accounting Profession in Nigeria”

ENGLISH

 

Author :

Bukola A. Akadakpo

Augustine O. Enofe

 

Release :

IOSR Journal of Business and Management (IOSR-JBM)

e-ISSN: 2278-487Xm p-ISSN: 2319-7668. Volume 12, Issue 1 (Jul. Aug. 2013), PP 45-51

http://www.iosrjournals.org

 

Topics :

Impact of Accounting Ethics on the Practice of Accounting Profession in Nigeria

 

Methods :

This study was conducted to examine the impact of ethics on the practice of Accountancy Profession in Nigeria. While conducting this research, data were collected primarily from questionnaire and oral interviews. The analysis and interpretations and findings from this work are strictly based on the information obtained from selected practicing chartered accountants in Nigeria. The population for this study includes chartered accountants in Nigeria.

 

A sample size of 250 chartered accountants in public practice, government, trade, vocation and academics was used. The data collection is the questionnaire.

 

Conclusion :

Ethical codes of the accounting profession have a strong influence on the conduct of accountants. It was found that there are other major influence which accountants believe have impact on their professional conducts like policies and rules of companies where accountants work, religion were found not to have major influence in the profession conduct of accountants. The legal system, societal value systems and beliefs in not harming the society also inter-played in the accountants’ professional conduct. Many accountants are of the opinion that the ethical codes by the professional bodies in Nigeria, ICAN and ANAN is insufficient in their profession conduct as they confirm that other factors have an inter-play in their day to day professional conduct. Certain situation such as giving out gratification, working in an organization that produces products that may be injurious to human health and exerting high pressure in securing professional jobs may not be regarded as too ethical but in which ICAN does not enforce sanction because the ethical codes do not cover such situations. In addition, technological development has extended the horizon of information flow which is available to accountants in their everyday practice. But the confidentiality and integrity of such information cannot be fully relied upon. The accountant is at risk of publishing such information and may expose himself to litigation if such information is subsequently found to be incorrect. The ethical codes do not cover such cross border information and thus extend the liability of accountants.

 

 


 

BAHASA INDONESIA

 

Penulis :

Bukola A. Akadakpo

Augustine O. Enofe

 

Rilis :

IOSR Journal of Business and Management (IOSR-JBM)

e-ISSN: 2278-487Xm p-ISSN: 2319-7668. Volume 12, Issue 1 (Jul. Aug. 2013), PP 45-51

http://www.iosrjournals.org

 

Topik :

Dampak Etika Akuntansi pada Praktek Profesi Akuntansi di Nigeria

 

Metode :

Penelitian ini dilakukan untuk menguji dampak dari etika pada praktek Profesi Akuntansi di Nigeria. Selama melakukan penelitian ini, data dikumpulkan melalui kuesioner dan wawancara lisan. Analisis, interpretasi dan temuan dari penelitian ini adalah murni berdasarkan informasi yang diperoleh dari seleksi praktek chartered accountant (CA) di Nigeria. Populasi untuk penelitian ini termasuk para chartered accountant (CA) di Nigeria.

 

Ukuran sampel adalah 250 chartered accountant di kantor akuntan publik, pemerintahan, perdagangan, dan akademisi. Metode pengumpulan data adalah kuesioner.

 

Kesimpulan :

Kode etik profesi akuntansi memiliki pengaruh yang kuat pada perilaku akuntan. Hal tersebut terbukti bahwa ada beberapa pengaruh besar lain, banyak akuntan yang percaya dampak dari perilaku profesional mereka seperti kebijakan dan aturan perusahaan dimana akuntan tersebut bekerja, agama ditemukan tidak memiliki pengaruh besar dalam perilaku profesi akuntan. Sistem hukum, sistem nilai sosial dan keyakinan tidak merugikan masyarakat juga dalam  perilaku profesional akuntan. Banyak akuntan berpendapat bahwa kode etik yang dibuat oleh badan-badan profesional di Nigeria, ICAN dan ANAN tidak cukup berpengaruh dalam melakukan profesi mereka karena mereka mengkonfirmasi bahwa faktor-faktor lain memiliki peran lain dalam perilaku profesional. Situasi tertentu seperti memberikan gratifikasi, bekerja di sebuah organisasi yang menghasilkan produk yang mungkin berbahaya bagi kesehatan manusia dan mengerahkan tekanan tinggi dalam mengamankan pekerjaan profesional mungkin tidak dianggap terlalu etis tetapi ICAN tidak menegakkan sanksi karena kode etik yang diterapkan tidak mencakup situasi seperti itu. Selain itu, perkembangan teknologi telah memperpanjang horizon arus informasi yang tersedia untuk akuntan dalam praktek sehari-hari mereka. Tapi kerahasiaan dan integritas informasi tersebut tidak dapat sepenuhnya diandalkan. Akuntan berisiko mempublikasikan informasi tersebut dan dapat mengekspos dirinya untuk litigasi jika informasi tersebut kemudian ditemukan tidak benar. Kode etik tidak mencakup informasi lintas batas tersebut dan dengan demikian memperpanjang kewajiban akuntan.

 

Download Journal here :

impact-of-accounting-ethics-on-the-practice-of-accounting-profession-in-nigeria

Leave a comment

Filed under UG Life

Akuntansi Internasional – Case Study ‘Phar Mor Inc.’

 

Pendahuluan

Phar Mor Inc. termasuk perusahaan terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrut pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code. Phar Mor Inc. merupakan perusahaan retail yang menjual produk yang cukup bervariasi, mulai dari obat-obatan, furniture, elektronik, pakaian olah raga hingga videotape.
Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan yang berpusat di Youngstown, Ohio, United States. Phar Mor Inc. dididrikan oleh Michael I. Monus atau biasa disebut Mickey Monus dan David S. Shapira di tahun 1982. Beberapa toko menggunakan nama Pharmhouse and Rx Place. Slogan Phar-Mor adalah “Phar-Mor power buying gives you Phar-Mor buying power”.

 

Kasus Phar Mor Inc.

Sejarah mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus yang melegenda di kalangan auditor keuangan. Eksekutif Phar Mor Inc. sengaja melakukan fraud untuk mendapat keuntungan finansial yang masuk ke dalam saku pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan.

Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor Inc. membuat dua laporan keuangan yakni, laporan inventory dan laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Kedua laporan ini kemudian dibuat ganda oleh pihak manajemen. Satu (1) set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjusment dan ditujukan untuk auditor eksternal. Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan mendapat keuntungan yang berlimpah.

Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor Inc. sengaja merekrut staf dari akuntan publik (KAP) Cooper & Lybrand, staf-staf tersebut kemudian turut dimainkan dalam fraud tersebut dan sebagai imbalan telah membuat laporan ganda mereka diberikan kedudukan jabatan penting.

 

Teori-teori dalam internal audit yang berkaitan dengan kasus Phar Mor Inc.

Salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsi dari teori control environment. Pengertian dari control environment sendiri adalah komponen yang meliputi sikap manajemen di semua tingkatan terhadap operasi secara umum dan konsep kontrol secara khusus. Hal ini mencakup etika, kompetensi, serta integritas dan kepentingan terhadap kesejahteraan organisasi. Dan juga mencakup struktur organisasi serta kebijakan dan filosofi manajemen.

Control environment terdiri atas:

a.Struktur organisasi

Berdasarkan tanggung jawab masing-masing manajer untuk mengambil keputusan dan menetapkan kebijakan organisasi dan batas kewenangan.

b. Elemen kerangka kontrol, yang mencakup:

Pemisahan tugas-tugas yang bersesuaian. Contohnya adalah seorang karyawan atau organisasi tidak boleh mengendalikan semua tahap dari proses yang dilalui organisasi.

  1. Kompetensi dan integritas orang-orang di organisasi.
  2. Tingkatan otoritas dan tanggung jawab yang sesuai.
  3. Kemampuan untuk menelusuri setiap transaksi ke individu yang bertanggung jawab untuk itu.
  4. Ketersediaan sumber daya, waktu, dan karyawan yang ahli memadai.
  5. Pengawasan staf dan pemeriksaan kerja yang sesuai.

Kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang didokumentasikan dengan baik dan dapat menjelaskan lingkup fungsi, aktivitas, dan berkaitan dengan departemen-departemen lainnya. Kebijakan berarti arah, prosedur menjelaskan, cara menerapkan dan bagaimana mengikuti kebijakan tersebut.

Pengaruh-pengaruh eksternal mencakup persyaratan fidusiari, hukum dan regulasi, ketentuan kontrak, adat istiadat, kebiasaan, ketentuan serikat organisasi, dan lingkungan yang kompetitif.

Dalam kasus Phar Mor Inc., fungsi control environment telah dikesampingkan. Control environment sangat ditentukan oleh attitude dari manajemen. Idealnya, manajemen harus mendukung penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu ke semua jajaran operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor Inc. tidak menunjukan attitude yang baik. Manajemen kemudian justru merekrut staf auditor dari KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud.

Teori lainnya yang terdapat di dalam kasus Phar Mor Inc. adalah The Fraud Triangle yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadi akibat tiga hal, yaitu:

1.Insentive / Pressure

Adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive atau justru mendapat pressure (tekanan) sehingga mereka “commited” untuk melakukan fraud.

2. Opportunity

Adalah peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektifnya kontrol sehingga membuka peluang terjadinya fraud.

3. Rationalization / Attitude

Adalah teori yang menyatakan bahwa fraud terjadi karena kondisi nilai-nilai etika lokal yang membolehkan terjadinya fraud.

 

Dalam kasus Phar Mor Inc. setidaknya manajemen telah membuktikan satu dari tiga unsur The Fraud Triangle, yaitu Insentive. Top manejemen sengaja merekrut staf dari KAP Cooper & Librand dengan insentive berupa posisi sebagai Vice President bidang financial and controller. Yang di kemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud di Phar Mor Inc.

 

Solusi
Dalam kasus Phar Mor Inc. yang telah diuraikan sebelumnya, pihak Top Management dan Auditor Internal telah melakukan fraud demi kepentingan pribadi mereka. Phar Mor Inc. terbukti telah melakukan fraud dengan memberikan insentive berupa imbalan kepada auditor internal (insentive). Auditor Internal dari suatu organisasi berfungsi sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen senior dan atau dewan. Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab bagian audit internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis yang formal, misalnya dalam anggaran dasar organisasi. Anggaran dasar harus menjelaskan tentang tujuan bagian audit internal, menegaskan lingkup pekerjaan yang tidak dibatasi, dan menyatakan bahwa bagian audit internal tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam kegiatan yang mereka periksa. “Pemeriksaan internal harus dilaksanakan secara ahli dan dengan ketelitian professional”, maka auditor sebaiknya seseorang yang kompeten. Karena kompetennya sering sekali kelebihan auditor ini disalahgunakan. “Para pemeriksa internal harus mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan”, semua itu terdapat dalam kode etik auditor internal. Kode etik menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas, yang harus dipenuhi oleh pemeriksa internal. Hal-hal inilah yang sering dikesampingkan oleh manajemen dan auditor itu sendiri demi kepentingan mereka masing-masing. Solusinya tidak lain tidak bukan adalah “Katakan Tidak Pada Fraud!”. Dalam hal ini auditorlah kuncinya, jika saja auditor menolak ajakan management membuat laporan keuangan ganda, maka fraud tak akan terjadi. Pihak manajemen sebaiknya tidak menjatuhkan perusahaannya sendiri dengan cara melakukan fraud, karena “Dimanapun letak bangkai pasti akan tercium baunya”.

 

Kesimpulan
Fraud yang dilakukan oleh eksekutif Phar Mor Inc. dilakukan dengan membuat 2 laporan ganda, yaitu laporan inventory dan laporan keuangan bulanan yang masing-masing telah dilakukan adjustment. Dalam kasus ini, internal audit tidak bisa berfungsi karena adanya control environment yang tidak dilakukan dengan baik oleh manajemen. Manajemen Phar Mor Inc. setidaknya telah membuktikan satu dari tiga unsur The Fraud Triangle, yaitu insentive berupa imbalan jabatan kepada auditor internal. Oleh karena itu, auditor internal harus benar-benar memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya, salah satunya dalam hal ini adalah kemandirian atau independensi. Fungsi pemeriksaan internal haruslah terpisah dari kegiatan-kegiatan yang diperiksanya. Suatu kemandirian akan memungkinkan pelaksanaan pekerjaan para auditor internal secara bebas dan objektif. Tanpa kemandirian, hasil pemeriksaan internal yang diharapkan tidak akan dapat diwujudkan secara optimal.

Leave a comment

Filed under UG Life

Rangkuman PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan)

Rangkuman PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan dapat di download pada link berikut ini.

PSAK 1 – Nurmala Ekatami (25212513) 4EB16

Leave a comment

Filed under UG Life

Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Definisi
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.

Payung hukum persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B ini adalah Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan pasal ini Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

 

Tujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Dari isi Pasal 32A UU PPh ini jelas bahwa dilakukannya perundingan dengan negara lain untuk membuat perjanjian perpajakan ini memiliki dua tujuan utama yaitu pertama menghindari pengenaan pajak berganda (avoidance of double taxation) dan yang kedua adalah mencegah pengelakan pajak (prevention of fiscal evasion). Di samping dua tujuan utama tersebut, terdapat pula tujuan lain yang sebenarnya merupakan akibat bila dua tujuan utama di atas dicapai. Dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh juga ditegaskan bahwa perjanjian perpajakan yang dilakukan pemerintah ini adalah dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain. Suatu perjanjian perpajakan atau tax treaty bertujuan pula untuk mendorong arus modal, teknologi, dan keahlian ke suatu negara. P3B juga akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, memperlancar transaksi ekonomi antar negara dan meningkatkan kerjasama antar negara.

 

Menghindari Pajak Berganda (Double Taxation)

Dalam menerapkan ketentuan perpajakan, yurisdiksi perpajakan suatu negara akan berinteraksi dengan yurisdiksi perpajakan negara lainnya. Interaksi dua yurisdiksi perpajakan dua negara ini biasanya akan menimbulkan pajak berganda. Pajak berganda ini timbul karena dua yurisdiksi perpajakan mengenakan pajak kepada penghasilan yang sama yang dimiliki oleh subjek pajak yang sama. Misalkan seseorang bernama Mr. X yang merupakan warga negara A mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara B. Ketentuan pajak negara A akan mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh warganegaranya dari manapun sumber penghasilan tersebut. Di lain pihak, ketentuan pajak negara B juga mengenakan pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari negaranya walaupun penerimanya bukan warga negara atau bukan penduduk negara B. Nah dalam kasus ini Mr. X akan dikenakan pajak dua kali oleh negara A dan negara B.

Pajak berganda juga bisa timbul jika seseorang atau badan memenuhi definisi sebagai subjek pajak dalam negeri (residence) dua negara. Dengan kondisi ini orang atau badan ini akan dikenakan pajak dua kali juga atas seluruh penghasilannya. Masalah ini biasa dikenal dengan istilah masalah dual residence. Untuk memecahkan masalah akibat penerapan ketentuan perpajakan dua negara, maka kedua negara perlu melakukan perundingan untuk membuat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Dalam P3B ini nantinya akan diatur tentang hak pemajakan masing-masing negara untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Dalam kasus dual residence, suatu P3B akan membuat ketentuan sedemikian sehingga seseorang atau badan hanya akan menjadi residence (subjek pajak dalam negeri) dari satu negara saja. Ketentuan ini biasa disebut Tie Breaker Rule yang biasanya dimuat dalam Pasal 2 P3B.

Dalam P3B juga biasanya akan diatur mengenai corresponding adjutment dalam kasus transfer pricing serta memuat ketentuan tentang metode penghilangan pajak berganda. Corresponding adjutment mengandung makna bahwa jika satu negara melakukan koreksi harga dalam suatu transaksi dengan lawan transaksi di negara lain, maka negara lain juga harus melakukan koreksi sebaliknya agar pengenaan pajak tidak berganda.

 

Mencegah Pengelakan Pajak
Menghindari pajak bisa dilakukan dalam bentuk tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidance biasanya dilakukan masih dalam koridor ketentuan perpajakan. Apabila penghindaran ini dilakukan masih sesuai dengan maksud dari pembuat ketentuan, maka penghindaran ini tidak menjadi masalah. Namun demikian, jika penghindaran ini dilakukan dengan ”mengakali” peraturan yang tidak sesuai dengan maksud pembuat undang-undang maka jenis penghindaran ini perlu dipermasalahkan.

Contoh dari penghindaran pajak yang mengakali ketentuan ini misalnya dengan membuat modal sebagai pinjaman dengan harapan dividen bisa disebut bunga sehingga bisa dibiayakan. Praktek menggunakan harga transfer (transfer pricing) dalam transaksi internasional dengan menggeser laba ke negara dengan low tax rate juga merupakan salah satu jenis penghindaran pajak seperti ini. Dalam kasus lain, bentuk penghindaran pajak ini bisa berupa membuat transaksi yang semu walaupun legal form nya benar. Transaksi semu ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat dari suatu tax treaty dimana jika transaksi dilakukan dengan cara yang seharusnya maka dia tidak akan mendapat manfaat dari suatu tax treaty. Pendirian conduit company, paperbox company atau special purpose company biasanya digunakan untuk mendapatkan manfaat suaty tax treaty.

Penghindaran pajak dalam bentuk tax evasion bermakna penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan pajak seperti tidak melaporkan penghasilan atau membebankan biaya fiktif. Dengan demikian, tax evasion berdimensi illegal dan kriminal. Untuk mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak dalam suatu transaksi internasional, suatu perjanjian perpajakan biasanya memuat ketentuan tentang pertukaran informasi. Informasi dari negara lain dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus penghindaran atau pengelakan pajak seperti kasus treaty shopping (memanfaatkan ketentuan tax treaty yang tidak semestinya), kasus transfer pricing ataupun kasus tindak pidana perpajakan.

 

Leave a comment

Filed under UG Life

Review Journal “Financial Instrument Disclosure: Comparison of Indonesian and UK Banks”

Author:

Sylvia Veronica Siregar, Chaerul Djusman Djakman, Ayu Maharani, Aria Farahmita, Agustin Setya Ningrum

 

Release:

International Journal of Finance and Accounting 2016, 5(1): 62-66    DOI: 10.5923/j.ijfa.20160501.08

 

Topics:

Financial Instrument Disclosure: Comparison of Indonesian and UK Banks

 

Methods:

In order to conduct an analysis about the level of compliance of public companies’ financial statement will be implemented through content analysis method. This research will focus on the PSAK which has significant impact to companies: PSAK relating to financial instrument (PSAK 60 Financial Instrument: Disclosure) which is based on IFRS 7 Financial Instrument: Disclosure. For each disclosure item obliged on the aforementioned PSAK and IFRS will be compared to Indonesian and UK banks’ 2014 financial statements.

 

Results:

In order to compare financial instrument disclosure of listed banks in Indonesia and UK, we have selected 5 banks in each country. We choose large banks to conduct the analysis because larger banks tend to have more complex financial instruments.

 

For several disclosure items required in the standard, UK banks also tend to disclose more information. For example, the standard stipulate the special disclosures about financial assets and financial liabilities designated to be measured at FVTPL. Indonesian  banks disclosure   is   limited   to   the qualitative aspect through “Summary of Accounting Policy” for quantitative information, it is required to consult to each note of financial assets and liabilities. On the other hand, UK banks‟ he disclosure is separated as stand-alone account in statement of financial position with the relatively extensive disclosure,   including:   basic   valuation,   adjustment,   risk related adjustment, model/method of measurement,   the disclosure and measurement is conducted based on the 3 level of input (including the reconciliation for the movement that includes the provision of credit risk effect), sensitivity analysis of the effect of changes in significant unobservable assumptions to reasonably possible alternatives (including the favourable and unfavourable effect of market risk), quantitative   information about   significant  unobservable inputs in Level 3 valuations.

 

Conclusion:

The comparison highlight several differences in disclosure in both countries, where UK banks tend to disclose more both comprehensive disclosure in their notes to the financial statements. The differences indicates that the disclosure is not fully comparable between banks in both countries, which in turn may limit the benefit of IFRS convergence.

 

The result has implications for regulators and standard setters. Regulators need to examine whether listed firms have fully comply with disclosure requirements in accounting financial standards. Standard setters and regulators should examine whether non compliance or limited disclosure may indicates that preparers may have obstacles in disclosing several required disclosure.

Leave a comment

Filed under UG Life

Jawaban Pertanyaan Presentasi Kelompok 4 – Tugas “Etika Profesi Akuntan”

Soal dari kelompok 1 dan 3 (soal sama)

Dari aspek prinsip-prinsip kode etik pada profesi dokter terdapat 4 bagian. Jelaskan keempat bagian tersebut (Beneficience, Non-maleficence, Autonomy dan Justice).

1.  Beneficence

Beneficence adalah prinsip bioetik dimana seorang dokter melakukan suatu tindakan untuk kepentingan pasiennya dalam usaha untuk membantu mencegah atau menghilangkan bahaya atau hanya sekedar mengobati masalah-masalah sederhana yang dialami pasien.

Lebih khusus, beneficence dapat diartikan bahwa seorang dokter harus berbuat baik, menghormati martabat manusia, dan harus berusaha maksimal agar pasiennya tetap dalam kondisi sehat. Point utama dari prinsip beneficence sebenarnya lebih menegaskan bahwa seorang dokter harus mengambil langkah atau tindakan yang lebih bayak dampak baiknya daripada buruknya sehingga pasien memperoleh kepuasan tertinggi.

2.  Non-maleficence

Non-malficence adalah suatu prinsip dimana seorang dokter tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk pasien. Dokter haruslah memilih tindakan yang paling kecil resikonya. “Do no harm” merupakan point penting dalam prinsip non-maleficence. Prinsip ini dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bersifat gawat atau darurat.

3.  Autonomy

Dalam prinsip ini, seorang dokter wajib menghormati martabat dan hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sesuai dengan keinginannya sendiri. Autonomy pasien harus dihormati secara etik, dan di sebagain besar  negara dihormati secara legal. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dibutuhkan pasien yang dapat berkomunikasi dan pasien yang sudah dewasa untuk dapat menyetujui atau menolak tindakan medis.

Melalui informed consent, pasien menyetujui suatu tindakan medis secara tertulis. Informed consent menyaratkan bahwa pasien harus terlebih dahulu menerima dan memahami informasi yang akurat tentang kondisi mereka, jenis tindakan medik yang diusulkan, resiko, dan juga manfaat dari tindakan medis tersebut.

4.  Justice

Justice atau keadilan adalah prinsip berikutnya yang terkandung dalam bioetik. Justice adalah suatu prinsip dimana seorang dokter wajib memberikan perlakukan yang adil untuk semua pasiennya. Dalam hal ini, dokter dilarang membeda-bedakan pasiennya berdasarkan tingkat ekonomi, agama, suku, kedudukan sosial, dsb.

Diperlukan nilai moral keadilan untuk menyediakan perawatan medis dengan adil agar ada kesamaan dalam perlakuan kepada pasien. Contoh dari justice misalnya saja: dokter yang harus menyesuaikan diri dengan sumber penghasilan seseorang untuk merawat orang tersebut.

Untuk menentukan apakah diperlukan nilai keadilan moral untuk kelayakan minimal dalam memberikan pelayaan medis, harus dinilai juga dari seberapa penting masalah yang sedang dihadapi oleh pasien. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari pasien, diharapkan seorang dokter dapat berlaku adil.

 

 

Soal dari kelompok 2

Kan dokter punya atau pernah di sumpah dokter, harus mengutamakan pasien, sedangkan akuntan harus mengutamakan uang. Kalo klien tidak punya uang apakah akuntan (auditor) harus tetap melakukan audit dengan tanpa dibayar?

 

Untuk profesi akuntan dan dokter itu berbeda.  Kalau akuntan, pada saat sebelum melakukan pekerjaannya sebagai auditor, pihak klien dengan KAP pasti akan melakukan perjanjian kerjasama, dimana pasti ada pasal terkait hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dalam perjanjian kerjasama itu juga akan tertuang terkait mekanisme atau cara pembayaran fee atas jasa akuntan tersebut.

Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, contohnya pihak klien tidak dapat membayar fee tersebut, maka pihak akuntan dapat melakukan proses hukum saja, tetapi sebelumnya pasti dicari penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu (sebelum menempuh proses hukum). Karena jasa akuntan dengan jasa dokter itu berbeda, kalau akuntan sudah masuk sebagai profesi bisnis, jadi rasa sosial itu bisa dikesampingkan sementara dokter mengutamakan rasa sosial tersebut.

 

Leave a comment

Filed under UG Life

Soal untuk Materi Kelompok 1 “Etika Profesi Akuntansi”

Soal untuk Materi Kelompok 1 “Etika Profesi Akuntansi”

  1. Apakah kualifikasi seseorang yang dapat dikatakan sebagai seorang akuntan? Apakah hanya lulusan akuntansi saja? Berikan pendapat Anda!
  2. Mengapa seorang akuntan harus mematuhi etika profesi akuntansi? Jelaskan pendapat Anda!
  3. Apakah etika profesi akuntan hanya harus dimiliki oleh seseorang akuntan atau seluruh lulusan akuntansi juga harus memiliki etika tersebut?
  4. Jelaskan perkembangan profesi akuntan di Indonesia!
  5. Didalam dunia akuntansi, akuntan mempunyai suatu etika yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota. Berilah contoh dari kasus prinsip etika profesi akuntansi Kerahasiaan yang pernah terjadi pada perusahaan besar di Indonesia dan berikan analisisnya dari kasus tersebut!

Materi mengenai : Pengertian Etika, Prinsip-prinsip etika, Basis etika dan Egoisme

Kelompok 4 :

Andrianto Chandra           20212849
Arwinda Widya Putri          21211214
Ghea Puspa Anugrah       23212133
Heru Prasetyo                   23211359
Julio Indra Pratama           23212993
Maria Stephanie               24212429
Melisa Maria                     24212545
Nurmala Ekatami              25212513
Rita Purnama Sari            26212484
Suminar                            27212196
Tuti Anggraeni                  27212498

Leave a comment

Filed under UG Life

Sejarah Profesi Akuntan

Sejarah Profesi Akuntan

Sejarah Profesi Akuntan

1. Sebelum kemerdekaan

Dalam Sejarah, Indonesia pertama kali mengenal Akuntansi pada masa penjajahan, bukan pada masa kerajaan. Namun yang dipelajari oleh bangsa Indonesia saat itu ialah ilmu tata buku (bookkepper) yang hanya sekedar mencatat administrasi bisnis tanpa memperhatikan keperluan pelaporan, pengawasan  dan analisa. Praktek akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda sekitar 17 atau sekitar tahun 1642. Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta. Pada era ini Belanda mengandalkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini.

2. Orde Lama

Indonesia Merdeka. Namun profesional akuntansi di tanah air saat itu masih sangat minim. Hal itu terjadi karena minimnya perhatian dari pemerintah terhadap Akuntansi mengingat Indonesia saat itu ditimpa segudang masalah politik- ekonomi pasca menyatakan dirinya merdeka. Presiden Ir. Soekarno yang anti-kapitalis membuat pelaku bisnis hengkang dari Indonesia yang juga berdampak ikut hengkangnya para profesional akuntansi asing. Puncak masalahnya adalah saat Indonesia mengalami inflasi 650% menjelang akhir masa pimpinan Presiden Ir. Soekarno yang juga adalah sang proklamator RI.
Sejarah mencatat, setidaknya pada masa orde lama ada beberapa hal penting mengenai perubahan dalam bidang pendidikan akuntansi seperti pemakaian istilah Accounting (Amerika) dan Accountancy (Inggris) menggantikan istilah Bookkeeper (yang diajarkan Belanda) dan juga persyaratan menjadi akuntan yang semula harus menyelesaikan doktorandus ekonomi perusahaan kemudian diharuskan mengambil mata kuliah tambahan seperti auditing, akunting sistem, dan hokum perpajakan.
Kemudian sejarah lahirnya Profesi Akuntan asli Indonesia juga dimulai pada orde lama ini dengan membentuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Awalnya, pada 17 Oktober 1957,  Prof R Soemardjo bersama 4 alumnus pertama FEUI yaitu Drs. Basuki Siddharta, Drs Hendra Darmawan, Drs Tan Tong Joe, dan Drs Go Tie Siem memprakarsai dibentuknya suatu organisasi akuntan Indonesia. Akhirnya suatu organisasi tersebut diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia yang secara resmi dibentuk pada 23 Desember 1957 beranggotakan 11 akuntan yang ada saat itu, dan kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI pada 24 Maret 1959.  Dimana setelah hampir 1 dasawarsa berdirinya IAI, Indonesia memiliki 12 Kantor Akuntan pada awal tahun 1967. Selanjutnya di organisasi akuntan Indonesia inilah Etika Profesi Akuntansi dan Kode Etiknya dibuat bekerja sama dengan pemerintah

Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari. Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda.  Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli.

3. Orde Baru

Indonesia pada masa dibawah pimpinan presiden Soeharto menganut sistem perekonomian terbuka. Terbitnya Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan  Penanaman Modal Dalam Negeri  (PMDN) menandai era baru pembangunan ekonomi bangsa Indonesia dimulai. Sebagai konsekuensi dari perekonomian terbuka, Indonesia banyak kedatangan investasi asing/pendanaan yang masuk dari  dunia Internasional. Hal ini tentu saja berdampak pada kebutuhan akan jasa profesional Akuntansi. Dan Indonesia kembali kedatangan banyak Akuntan Asing. Untuk mengatasinya dibuatlah skema joint partnership oleh pemerintah antara profesional akuntansi asing dengan profesional akuntansi Indonesia untuk mendirikan Kantor Akuntan Gabungan. Pada November 1967 berdirilah Joint Partnership pertama di Indonesia dengan nama Kantor Akuntan Arthur Young (Amerika) & Santoso Hartokusumo. Joint Partnership berikutnya pada Mei 1968 dengan nama Kantor Akuntan Velayo (Filipina) & Utomo.

Pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi system akuntasi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok teknokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar dengan dukungan praktik akuntansi yang lebih baik.

4. Orde reformasi

Dalam periode ini profesi akuntan public terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masoh banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintaha sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan public juga sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan public. Beberapa factor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah : Tumbuhnya pasar modal

  1. Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
  2. Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan public dalam rangka pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia.
  3. Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian.

Pada awal 1992 profesi akuntan public kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPN BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 7979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntansi yaitu :

  1. Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat.
  2. Makin banyaknya transportasi komunikasi.
  3. Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik.
  4. Tumbuhnya perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.

Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan :

  1. Kebutuhan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan public semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemerikasaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
  2. Kebutuhan akan tenaga kerja dalam profesi, makin besar tanggungjawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan public untuk selalu menambah pengetahuan. Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.

Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan system informasi akuntansi. Dari pemaparan tersebut dikemukakan bahwa profesi akuntan diharapakan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa datang.

Sumber :

http://rizkynurmalaputri.blogspot.co.id/

Leave a comment

Filed under UG Life

Tugas Softskill – Etika Profesi Akuntan

ETIKA PROFESI AKUNTAN

1. Akuntan Sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntan adalah mereka yang lulus pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI). Bidang pekerjaan dan ruang lingkup tugas para akuntan ini bisa sangat luas dan beragam. Mereka dapat bekerja di sektor swasta (perusahaan dan lembaga non pemerintahan, mereka bisa bekerja pada departemen/bagian Akuntansi, Keuangan, Anggaran, Audit Internal dan bagian lain yang sejenis) dan sektor publik (BUMN, lembaga-lembaga negara, dan pemerintahan).

Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain:

  1. Akuntan Publik

Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

  1. Akuntan Manajemen

Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan

  1. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.

  1. Akuntan Internal

Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

  1. Konsultan SIA / SIM

Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

  1. Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

2. Ekspektasi Publik

Tujuan utama bisnis adalah bersifat ekonomis, yaitu dalam menjalankan bisnis, perusahaan menggunakan sumber daya yang sekecil-kecilnya untuk mendapat penghasilan yang sebesar-besarnya. Tidak jarang perusahaan melakukan kecurangan-kecurangan dengan tujuan meningkatkan keuntungan perusahaan.

Disisi lain, tujuan utama masyarakat adalah tujuan sosial, yaitu memperoleh kemakmuran bersama dari anggota masyarakat tersebut. Hal itu jelas sangat kontradiktif dengan tujuan bisnis yang dijalankan perusahaan, dimana perusahaan tidak bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat.

Perusahaan dapat dengan mudahnya mengenali kelompok masyarakat, karena masyarakat umumnya memiliki suatu pola perilaku tertentu. Masyarakat mudah dikenali karena perilaku konsumsi akan kebutuhan tertentu, yang tergambar dengan permintaan masyarakat.

Sedangkan bagi masyarakat, agak sulit untuk mengetahui keadaan sebenarnya dari suatu bisnis perusahaan, karena masyarakat tidak sepenuhnya mengetahui praktek bisnis yang dijalankan perusahaan. Untuk itu masyarakat mengandalkan pandangan atau pendapat yang dikeluarkan oleh Akuntan Publik atas hasil pemeriksaan terhadap suatu perusahaan.

Tentunya Akuntan Publik dalam mengeluarkan pandangan atau pendapat dibatasi oleh ketentutan-ketentuan tertentu, sehingga apa pendapat akuntan tersebut bersifat andal dan dapat dapat dipertanggung jawabkan serta tidak bertentangan dengan Etika Akuntan Publik.

Beberapa hal yang diharapkan oleh masyarakat terhadap profesi akuntan publik adalah:

  1. Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam.
  2. Masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan.
  3. Masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan, sehingga masyarakat dapat menentukan sebuah pilihan.

3. Nilai-nilai Etika

Etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan dunia nyata. Etika merupakan pembelajaran tentang norma-norma dan nilai-nilai yang berkaitan dengan salah dan benar, baik dan buruk, seperti yang harus kita lakukan dan tindakan apa yang harus dihindari. (Leonard J. Brooks, 2011).

Menurut Elder (2011), etika dapat didefiniskan secara luas sebagai seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai. Sedangkan Mulyadi (2011), perlunya etika profesional bagi organisasi profesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat membutuhkan kepercayaan masyarakat yang dilayaninya. Umumnya masyarakat sangat awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh suatu profesi, karena kompleksnya pekerjaan yang dilaksanakan oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.

Elder juga menyebutkan kebutuhan akan etika merupakan hal penting bagi masyarakat agar kehidupan berjalan dengan tertib. Hal ini sangat beralasan karena etika merupakan perekat untuk menyatukan masyarakat. Kebutuhan akan etika dalam bermasyarakat cukup penting sehingga banyak nilai-nilai etika umum yang dijadikan aturan hukum.

Nilai-Nilai Etika Profesi Akuntan adalah sebagai berikut:

a. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

b. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

c. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

d. Obyektivitas

Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

f. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

g. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

h. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional

Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Akuntan adalah sebutan atau gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).

Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu: kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.

Peran akuntan antara lain :

a. Akuntan Publik (Public Accountants)

Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

b. Intern (Internal Accountant)

Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

c. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

d. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

e. Ekspektasi Publik

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

Nama Anggota Kelompok:

Andrianto Chandra (20212849)
Arwinda Widya Putri (21211214)
Ghea Puspa Anugrah (23212133)
Heru Prasetyo (23211359)
Julio Indra Pratama (23212993)
Maria Stephanie (24212429)
Melisa Maria (24212545)
Nurmala Ekatami (25212513)
Rita Purnama Sari (26212484)
Suminar (27212196)
Tuti Anggraeni (27212498)

Leave a comment

Filed under UG Life

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengertian HAKI

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

Prinsip-Prinsip HAKI

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial. Berikut adalah penjelasan masing-masing prinsip HAKI, yaitu:

1. Prinsip Ekonomi

Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan

yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.

3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)

Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

4. Prinsip Sosial (The Social Argument)

Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

 

Klasifikasi HAKI

Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Hak Cipta (copyrights)

Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)

Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi Paten, Merk Dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

 

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta.

Leave a comment

Filed under UG Life