Category Archives: Uncategorized

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter

Kelompok 4

4EB16

Andrianto Chandra                 20212849
Arwinda Widya Putri             21211214
Ghea Puspa Anugrah              23212133
Heru Prasetyo                         23211359
Julio Indra Pratama                 23212993
Maria Stephanie                      24212429
Melisa Maria                           24212545
Nurmala Ekatami                    25212513
Rita Purnama Sari                   26212484
Suminar                                   27212196
Tuti Anggraeni                        27212498

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :

  • Kepribadian
  • Kecakapan profesional
  • Tanggung jawab
  • Pelaksanaan kode etik
  • Penafsiran dan penyempurnaan kode etik

Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:

NO. ASPEK AKUNTAN DOKTER
1 Profesi Akuntan Publik

 

Dokter
2 Organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

 

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
3 Anggota Semua Anggota IAI-KAP Semua Anggota IDI

 

4 Peraturan UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008  tentang Jasa Akuntan Publik.

 

Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No.  221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

 

5 Isi Kode Etik a.     Prinsip Etika

b.     Aturan Etika

c.      Interpretasi Aturan Etika

 

a.       Kewajiban Umum

b.      Kewajiban Kepada Pasien

c.       Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat

 

6 Prinsip-Prinsip Kode Etik a.       Tanggung jawab Profesi

b.      Kepentingan Publik

c.       Integritas

d.      Obyektifitas

e.       Kompetensi

f.        Kerahasiaan

g.       Perilaku Profesional

h.      Standar Teknis

 

a.     Beneficience

b.     Non Maleficence

c.      Autonomy

d.     Justice

 

7 Prinsip Integritas a.       Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.

b.      Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil

 

a.    Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

b.    Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Ekonomi Koperasi (Tugas Softskill)

PENDAHULUAN

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

 

 PEMBAHASAN

1. Arti Penting Ekonomi Koperasi

Berbicara tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Guna menginvestasikan dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif investasi yang memberikan manfaat yang paling besar. Pola pikir seperti itu berlaku juga bagi orang yang hendak membelanjakan dananya, orang tersebut tersebut akan memilih alternatif terbaik atas keputusan pembelanjaannya.

Dengan cara berpikir seperti itu koperasi dibiarkan bersaing dengan jenis-jenis perusahaan lain dalam kegiatan ekonominya baik dalam pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasaran hasil-hasil produksi. Keunggulan bersaing merupakan faktor penentu eksistensi koperasi terutama di masa-masa persaingan bebas. Perlu ditegaskan keunggulan bersaing ini bukan karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melalui peningkatan efisiensi koperasi.

Koperasi harus mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan non koperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Dengan demikian, koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternatif investasi kepada para investor, maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi sehingga anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.

Keunggulan bersaing anatar unit-unit usaha akan berbeda-beda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisasi ekonomi lain.

Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari organisasi ekonomi lainnya. Perbedaan ini penting mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara aktivitas-aktivitas usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh keuntungan. Koperasi dan yayasan termasuk kedalam unit usaha yang tidak memperoleh keuntungan. Di luar unit usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang memperoleh keuntungan. Dari segi kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedangkan unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.

Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan, sedangkan organisasi ekonomi lainnya adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelanggan organisasi ekonomi yang dibentuk.

Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau keluar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran oada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu diperhatikan dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya. Disamping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsep yang tersusun dalam teori ekoomi dapat digunakan untuk menganalisis keunggulan koperasi.

 

2. Pelopor Koperasi di Indonesia

Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.

Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

Koperasi terdapat hampir semua negara industri dan negara berkembang. Koperasi historis yakni lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”.

Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.

Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya adalah gotong royong di Indonesia.

 

3. Perkembangan Koperasi Di Indonesia

1896

Raden Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di Indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896. Dapat dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.

Kemudian sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia belajar ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De Wolf Van Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh.

 

1908 hingga 1911

Pada tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.

1915 hingga akhir tahun 1930

Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi.

Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.

Pada tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.

Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).

Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

1933

Pada tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments Besluit No. 21 yang termuat dalam Staatsblad No.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit No. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.

1935 dan 1938

Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.

Pada masa kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang.

 

KESIMPULAN

Koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri.

 

DAFTAR PUSTAKA

Hendra dan Kusnadi (Ekonomi koperasi)

http://olgadealissaputri.blogspot.co.id

https://silvesterhotasi.wordpress.com

https://id.wikipedia.org

https://maulanaridwan358.wordpress.com

https://dininovia.wordpress.com

https://miftahulrohmah1.wordpress.com

http://femalialatifabilqis.blogspot.co.id

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Angry Gran 2

It’s difficult to pinpoint what is exactly wrong with Angry Gran 2 or maybe the fact that I cannot find anything nice about it might be the problem.

This is an arcade and action game, although the word “action” was very loosely used to refer to the main character’s whacking of unsuspecting people and even zombies. The purpose, of course, is to get to the next level. To do that, the grandmother (main character) should hit the people with whatever it is she’s carrying—a fish stick, a cat stick, flapper, Christmas tree and others.

Along the way, she will also be collecting coins, which she can use to pay the guards at the checkpoint. Without the coins, the main character won’t be able to upgrade her weapon and progress to the next level. The coins she collected can also be used to get new sticks, new specifications and new costumes for Gran.

Playing with this game, however, is quite uneventful. It also suffers from a lot of technical drawbacks like lagging, hanging and crashing. There are also times when your screen will turn back and you can only hear the loopy background noise of the game.

And if you are looking for a competitive game, this one’s not for you. The game has no skills involved and doesn’t keep tabs on who’s winning. There are no leader boards or high score or challenges, which makes it really just something your children can play.

Cover art

Developed by Ace Viral, the Angry Gran 2 is a unique concept although there are still considerations when letting kids play with this. The game is relatively simple and does not require sophisticated knowledge in technology to be able to operate it.

Learning Lessons

Call me conservative, but I don’t want my brother to start whacking people on the head just because that’s what he saw on this Android game. The Angry Gran 2 has no specific goal like saving a princess for Mario Brother or saving the universe and the Earth like several arcade games out there.

Instead, the protagonist in this video game walks around different places and tries to run after people, so she can hit them on the head. If you cannot find what was wrong with that, then you should also question the kind of values you want this society to have.

As much as I want to be open-minded about video games and apps like this, I cannot help but feel sorry for the people who downloaded this game, played and enjoyed it. Sure, it was entertaining, but the values being taught by this game are questionable at best.

I’d like to think that when the time comes my brother can access virtually everything on the Internet, developers are going to be more responsible in creating games. Although Angry Gran 2 is an entertaining and interesting game, the mechanics of this game do not sit well with me. Sure, the game’s main character doesn’t kill people or get chased by police squad cars; but, this game also promotes something I’d like my brother to stay away from.

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Certificate : Zahir Accounting 5

This is certificate that I have during learning process in Universitas Gunadarma.

Sertifikat Zahir Accounting 5 - UG

Leave a comment

Filed under Uncategorized

SUBYEK DAN OBJEK HUKUM

SUBYEK DAN OBJEK HUKUM

Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiba atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajibannya dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan:

  1. si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
  2. si anak harus dilahrikan hidup, dan
  3. ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.

Dengan demikian, setiap manusia pribadi (natuurlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap.

Badan hukum merupakan badan-badang atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan hukum. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari anggota-anggotanya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum public dan badan hukum privat.

Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Berdasarkan Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUHP disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Benda itu sendiri dapat dikategorikan sebagai benda bergerak dan benda tidak begerak. Dalam membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak adalah penting, karena berhubungan dengan empat hal yakni pemilikan, penyerahan, daluwarsa dan pembebanan.

Hukum benda merupakan bagian dari hukum keakayaan, yaitu hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan. Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada dubjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi atau hak relatif.

Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit). Dalam perlunasan utang adalah terdiri dari perlunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan perlunasan yang bersifat khusus.

  1. Perlunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUHP dan Pasal 1132 KUHP. Benda yang dapat dijadikan jaminan perlunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan (a) benda tersebut bersifat ekonomis, (b) benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
  2. Perlunasan utang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

Sumber:

Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Polemik RUU Pilkada di Indonesia

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), salah satu penerapan demokrasi di Indonesia yang sudah 2 dekade terakhir ini dilakukan oleh kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau yang akrab disapa SBY. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat menjadi simbol, bukti atas apresiasi yang selama ini diabaikan. Rakyat memiliki sumbangsih terbesar dalam hal ini, karena suara mereka menentukan siapa kepala daerah yang layak memimpin mereka. Namun, apadaya ketika hak mereka memilih pemimpinnya, kembali diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang notabene seharusnya menjadi “wakil rakyat”? Suatu kondisi yang ironis bukan?

Saat ini para wakil rakyat yang menduduki gedung hijau itu sedang gencar mengesahkan RUU Pilkada yang baru dimana hak pemilihan kepala daerah yang ada di tangan rakyat saat ini ingin dialihkan ke tangan DPRD. Alih-alih memihak kepada masyarakat, para wakil rakyat itu justru membangun dinding besar untuk membatasi rakyat dengan mereka. RUU Pilkada saat ini sedang menjadi polemik terhangat di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Presiden SBY segera membuat Perpu yang menyatakan bahwa beliau menolak RUU tersebut. Sebelum Presiden SBY membuat Perpu, beliau berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak Mahkamah Agung, apa langkah yang sebaiknya diambil dan beliau pun mengambil langkah Perpu tersebut.

Di akhir masa jabatannya, Presiden SBY tetap ingin menerapkan arti demokrasi yang sebenarnya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Melalui Perpu beliau menegaskan akan tetap setia terhadap rakyat Indonesia, dimana Pilkada secara langsung pertama kali dilaksanakan di awal masa jabatannya dan sampai akhir jabatannya pun akan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lalu apa masalah sebenarnya yang menyebabkan para anggota DPR ingin mengganti kebijakan tersebut?

Isu RUU Pilkada mencuat ketika salah satu kepala daerah justru memilih keluar dari partai yang menaunginya sebelumnya. Sebut saja kota J, salah satu kota metropolitan di Indonesia. Sang kepala daerah yang belum lama menjabat memilih keluar dari partai karena paham yang dianut partai berbeda dengan paham yang diyakininya. Dimana partai tersebut saat ini menduduki kursi yang cukup banyak di gedung hijau dan memiliki koalisi yang cukup besar untuk membuat isu RUU Pilkada yang baru. Mereka menganggap hal yang telah dilakukan sang kepala daerah merupakan suatu pengkhianatan yang besar yang telah dilakukan. Mereka ingin agar sang kepala daerah itu dicopot jabatannya, wewenang atas jabatan itu ada pada  partai yang mendukungnya. Mungkin saja, itu salah satu alasan mengapa isu RUU Pilkada tersebut tiba-tiba mencuat saat ini.

Lantas, bagaimana nasib masyarakat nantinya jika RUU Pilkada tersebut berhasil disahkan? Tak ada lagi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan haknya. Bahkan mungkin tak akan ada lagi demokrasi di Indonesia jika nantinya semua pemilihan umum diambil alih oleh “wakil rakyat”. Jujur, saya sebagai salah satu rakyat Indonesia merasa kecewa atas tindakan wakil rakyat tersebut. Kami merasa tak dianggap, suara kami adalah hak kami yang seharusnya patut mereka dengar. Saat ini, kami hanya bisa berharap  pada Bapak Presiden SBY dan calon Presiden yang akan menggantikan yakni Bapak Joko Widodo agar bisa memberikan solusi terbaik atas Polemik RUU Pilkada yang terjadi di Indonesia saat ini.

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Business Analysis of Sushi Miya8i reviewed by Marketing Mix and the 7 P’s

Annyoeng chingu…

Sudah lama rasanya ga posting, Well, kali ini saya mau membahas terkait Sushi Miya8i, pasti ada yang udah tahu atau mungkin masih mengawang-ngawang, khususnya para cowo nih, yang dipikirkan pertama kali “sushi” nya atau “miya8i” nya ya??? 😀

Kalian semua pasti sudah tahu donk yang namanya sushi itu apa? Yap. makanan khas negeri sakura, yang biasanya mentah dan berasal dari macam-macam ikan dan dicampurkan dengan nasi khas Jepang atau onigiri. Contohnya, sashimi. Nah, ikan yang biasa dipakai itu bisa macam-macam, tapi paling special ya salmonnya. Tapi terkadang, ada juga yang pakai gurita atau udang. Nah, kalau di Jepang aseelii, biasanya bener-bener mentah, bedanya apa sama yang di Indonesia ?? Berhubung orang Indonesia itu suka banged sama gorengan, Loh?? jadi ga nyambung.. hehee…
eits..jangan salah, itu bener, karena org Indonesia suka makan gorengan, jadi toko atau restoran sushi yang ada di Indonesia menyediakan sushi yang udah digoreng, ga bener-bener mentah jadinya.. Salah satu restoran sushi yang saya suka ya Sushi Miya8i ini.. Why?? Okay, untuk lebih lanjut membahas “Why” nya, mari kita cocokkan dengan Marketing Mix dan teori 7 P’s nya.. 😀

Yaps, kalau kita lihat dari sisi Marketing Mix dan 7 P’s, usaha dari Sushi Miya8i ini menurut saya, tergolong sukses, mengapa demikian?? mari kita bahas satu per satu, ^^

1. Product
Nah, guys, saya sendiri sudah mencoba beberapa restoran sushi,, dan menurut saya sushi Miya8i ini punya taste yang cocok dengan lidah orang Indonesia, ga terlalu amis dan kombinasi rasanya pas, trus juga porsi nya ga begitu kecil dan besar, packaging dari bentuk sushi nya menarik. Pokoknya dijamin ga rugi deh nyobain. 🙂

2. Price
Kalau urusan harga, sushi miya8i ini juga punya daya saing yang kompetitif. Harga yang ditawarkan dari setiap menunya relatif pas buat kita-kita, khususnya mahasiswa kaya saya, hehee, yang harus bisa irit-irit ngatur keuangan tiap bulan. Jadi, dilihat dari sisi harga, sushi miya8i ini ga terlalu mahal ketimbang restoran sushi lainnya yang ada disekitaran Jakarta atau Depok.

3. Place
Sebelumnya, udah saya singgung tadi, disekitaran Jakarta atau Depok. Yap, jadi untuk masalah tempat, Sushi Miya8i ini boleh dikatakan sangat strategis, karena terletak di Tebet, sekitar Lab School Kebayoran Baru, dan Jalan Raya Margonda, Depok.  Saya pribadi, pecinta Depok mania, siapa sih yang ga tahu Margonda Depok? Tempatnya untuk berburu wisata kuliner, hehe.. Akses nya juga mudah karena bisa dengan berbagai alat transportasi. Oh ya, satu lagi, terakhir saya ke Bali, saya lihat ada cabang baru persis didepan Toko Oleh-Oleh Krisna Tuban, Bali. Sangat strategis bukan??

4. Promotion
Untuk masalah promosi mungkin tim marketing sushi miya8i punya strategi tersendiri, karena saya pribadi belum pernah liat iklan atau baliho besar atau mungkin brosur-brosur yang dibagikan. Jadi, mereka lebih menitikberatkan kepada pemasaran via customer, maksudnya mouth to mouth, alias yah based on orang yang sudah pernah mencicipi rasa sushi ini sebelumnya, hehee.. dan dari sisi tempat nya sangat eye cathcing. Jadi mereka juga memanfaat sisi tempat sebagai media promosi juga.  Juga, mereka kadang memberikan beberapa sale promotion, yang bisa menambah minat bagi para customer.

5. People
Orang disini, saya lebih menitikberatkan kepada employee nya.  Karyawan yang ada di sushi miya8i ini, menurut saya sangat ramah dan sigap dalam memberikan pelayanan.

6. Process
Proses disini sebenarnya hampir sama dengan kombinasi produk dan people, karena proses disini adalah pelayanan dan kualitas produk yang ditawaarkan. Walaupun produk yang ditawarkan cukup spesifik, dalam hal ini bukan penganan utama bagi sebagian masyarakat Indonesia, tetap saja mereka punya inovasi-inovasi baru terhadap produk yang ditawarkan sehingga tetap menarik minat bagi pelanggan.

7. Physical Environment
Untuk hal ini, saya lebih melihat kepada impact yang dirasakan oleh para customer. Saya pribadi sebagai salah satu pelanggan setia, sangat merasa nyaman dan aman. Karena mereka melengkapi staf security tersediri. Oh ya, selain itu, tempat nya juga cozy banged buat sekedar hangout bareng temen, ataau yang mau ngedate sama pacar, tempatnya juga nyaman banged. 😀

Okay, demikian menurut pendapat saya analisis bisnis dari Sushi Miya8i jika dilihat berdasarkan Marketing Mix dan 7 P’s.

You wanna try ???

Leave a comment

Filed under Uncategorized