Monthly Archives: April 2015

Certificate : Zahir Accounting 5

This is certificate that I have during learning process in Universitas Gunadarma.

Sertifikat Zahir Accounting 5 - UG

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Summaries of Articles : “Garuda eyes 17% cost efficiency via hedging” and Q&A

Articles from The Jakarta Post, Jakarta | Business | Tue, April 14 2015, 4:26 PM

Business News : “Garuda eyes 17% cost efficiency  via hedging”

National flag carrier Garuda Indonesia is aiming for cost efficiencies of 17 percent from its hedging partnership with four private lenders, namely Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Bank Mega, ANZ Indonesia and Standard Chartered Bank Indonesia, as well as its previous hedging agreement with state lender Bank Negara Indonesia (BNI), a senior official has said.

“The cost efficiency could account for between 15 and 17 percent and this partnership is in order to anticipate currency uncertainties,” Garuda Indonesia president director Arif Wibowo said as quoted by Antara after the signing of the hedging partnership agreement in Jakarta on Tuesday.

He said the hedging partnership was conducted via a ‘cross currency swap’ mechanism worth Rp 1 trillion (US$77 million), comprising Rp 300 billion with Bank Mega, BII Rp 400 billion, ANZ Rp 150 billion and Standard Chartered Rp 150 billion.

“This is the second phase of the recovery of Garuda’s position in 2015 because the challenges it is facing are not only from exchange rate fluctuations but also in economic growth,” said Arif.

He added that the partnership was part of a quick-win strategy Garuda Indonesia was working on to boost its revenue, currently up by 12 percent.

“We will focus on our work to ensure that our revenue generation can run well as we want to conduct refinancing and cost restructuring. This will not happen unless our revenue generator can perform well,” said Arif.

Under the partnership, the rupiah exchange rate is set at around Rp 13,000 per US dollar and the oil price of 75 US cents per liter.

Under the agreement, Arif said, the four banks would pay out the obligations of Garuda Indonesia as the issuer of rupiah-denominated bonds to bondholders effective as of April 5 this year. Garuda would then pay all of its obligations to the four banks in US dollars on July 5, 2018.

Summaries of articles:

Overview Hedging

A risk management strategy used in limiting or offsetting probability of loss from fluctuations in the prices of commodities, currencies, or securities. In effect, hedging is a transfer of risk without buying insurance policies.

Hedging employs various techniques but, basically, involves taking equal and opposite positions in two different markets (such as cash and futures markets). Hedging is used also in protecting one’s capital against effects of inflation through investing in high-yield financial instruments (bonds, notes, shares), real estate, or precious metals.

Hedging is often considered an advanced investing strategy, but the principles of hedging are fairly simple. With the popularity – and accompanying criticism – of hedge funds, the practice of hedging is becoming more widespread. Despite this, it is still not widely understood.

Basically, every investment has some form of a hedge. Besides protecting an investor from various types of risk, it is believed that hedging makes the market run more efficiently.

Overview Forex

A foreign exchange hedge (also called a FOREX hedge) is a method used by companies to eliminate or “hedge” their foreign exchange risk resulting from transactions in foreign currencies (see foreign exchange derivative). This is done using either the cash flow hedge or the fair value method. The accounting rules for this are addressed by both the International Financial Reporting Standards (IFRS) and by the US Generally Accepted Accounting Principles (US GAAP) as well as other national accounting standards.

A foreign exchange hedge transfers the foreign exchange risk from the trading or investing company to a business that carries the risk, such as a bank. There is cost to the company for setting up a hedge. By setting up a hedge, the company also forgoes any profit if the movement in the exchange rate would be favourable to it.

When a currency trader enters into a trade with the intent of protecting an existing or anticipated position from an unwanted move in the foreign currency exchange rates, they can be said to have entered into a forex hedge. By utilizing a forex hedge properly, a trader that is long a foreign currency pair, can protect themselves from downside risk; while the trader that is short a foreign currency pair, can protect against upside risk.

The primary methods of hedging currency trades for the retail forex trader is through:

  • Spot contracts, and
  • Foreign currency options.

Spot contracts are essentially the regular type of trade that is made by a retail forex trader. Because spot contracts have a very short-term delivery date (two days), they are not the most effective currency hedging vehicle. Regular spot contracts are usually the reason that a hedge is needed, rather than used as the hedge itself.

Foreign currency options, however are one of the most popular methods of currency hedging. As with options on other types of securities, the foreign currency option gives the purchaser the right, but not the obligation, to buy or sell the currency pair at a particular exchange rate at some time in the future. Regular options strategies can be employed, such as long straddles, long strangles and bull or bear spreads, to limit the loss potential of a given trade.

Summary

When companies conduct business across borders, they must deal in foreign currencies. Companies must exchange foreign currencies for home currencies when dealing with receivables, and vice versa for payables. This is done at the current exchange rate between the two countries. Foreign exchange risk is the risk that the exchange rate will change unfavorably before payment is made or received in the currency . For example, if a Indonesia company doing business in United States is compensated in dollar, that company has risk associated with fluctuations in the value of the Rupiah versus the United States dollar.

The article explained that the reason Garuda Indonesia doing hedging because to reduce cross currency swap. In they business, they need to purchase of aviation fuel for aircraft operational activities, and Garuda Indonesia using foreign currency for bought it. Currently, foreign currency can not predictable ups and downs that will give big impact against the cash flows of Garuda Indonesia.

Q & A

Questions:

1. What is the main topic from article above?

a. Garuda eyes 12% cost effectively via hedging

b. Garuda eyes 12% cost efficiency via hedging

c. Garuda eyes 17% cost efficiency via hedging

d. Garuda eyes 17% cost effectively via hedging

2. Based on the text we know that…

a. Garuda Indonesia is aiming for cost efficiencies of purchace avtur

b. Garuda Indonesia want to conduct refinancing and cost restructuring

c. Garuda Indonesia did hedging partnership with four private lenders

d. Garuda Indonesia sell the obligations to the citizen.

3. What does the word “he” in the sentence: “He said the hedging partnership….”. Refer to?

a. Arif Wibowo

b. Antara

c. Garuda Indonesia

d. Citizen

4. What does the word “recovery” has the same meaning with…?

a. Relapse

b. Restoration

c. Reformation

d. Resumption

5. We can find the value of the hedging partnership in the ………. paragraph.

a. First

b. Second

c. Third

d. Seventh

6.  ……. two rings here on my little finger belonged to ………. grandmother. (Pronouns)

a. These / my

b. That / mine

c. Those / me

d. This / my

7. When the little boy grabbed the lizard, ………. tail broke off in ……….hand. (Pronouns)

a. it’s / his

b. it / him

c. its / his

d. its / he’s

8. Tokyo is the most crowded city……….the world. (Prepositions)

a. on

b. at

c. in

d. over

9. Don’t walk……….the street! Walk here ………. the sidewalk. (Prepositions)

a. in / on

b. on / at

c. at / on

d. in / to

10. It ………. that the victim……….with poison. (Passive)

a. was thought / had been killed

b. thought / had been killed

c. is thought / has killed

d. was thought / must have killed

Answers:

1. B

2. C

3. A

4. A

5. C

6. A

7. C

8. C

9. A

10. A

Source :

http://www.businessdictionary.com/definition/hedging.html#ixzz3XSq80iTx

http://www.investopedia.com/articles/optioninvestor/07/hedging-intro.asp

http://en.wikipedia.org/wiki/Foreign_exchange_hedge

http://www.investopedia.com/ask/answers/forex/forex-hedge-and-currency-hedging-strategy.asp#ixzz3XSvyHluc

Leave a comment

Filed under UG Life

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Sedangkan, perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbul suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini dinamakan dengan perikatan.

Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber, yakni:

  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perikatan).
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni mengaut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

Asas berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUHP. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:

  1. pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
  2. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. pembaharuan utang;
  4. perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. percampuran utang;
  6. pembebasan utang;
  7. musnahnya barang yang terutang;
  8. batal/pembatalan;
  9. berlakunya suatu syarat batal;
  10. lewat waktu.

Sumber:

Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta

Leave a comment

Filed under UG Life

SUBYEK DAN OBJEK HUKUM

SUBYEK DAN OBJEK HUKUM

Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiba atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajibannya dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan:

  1. si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
  2. si anak harus dilahrikan hidup, dan
  3. ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.

Dengan demikian, setiap manusia pribadi (natuurlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap.

Badan hukum merupakan badan-badang atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan hukum. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari anggota-anggotanya. Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum public dan badan hukum privat.

Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik. Berdasarkan Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUHP disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Benda itu sendiri dapat dikategorikan sebagai benda bergerak dan benda tidak begerak. Dalam membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak adalah penting, karena berhubungan dengan empat hal yakni pemilikan, penyerahan, daluwarsa dan pembebanan.

Hukum benda merupakan bagian dari hukum keakayaan, yaitu hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan. Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada dubjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi atau hak relatif.

Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit). Dalam perlunasan utang adalah terdiri dari perlunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan perlunasan yang bersifat khusus.

  1. Perlunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUHP dan Pasal 1132 KUHP. Benda yang dapat dijadikan jaminan perlunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan (a) benda tersebut bersifat ekonomis, (b) benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
  2. Perlunasan utang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

Sumber:

Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta

Leave a comment

Filed under Uncategorized

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Dalam memberikan pengertian hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.

  1. Van Kan

Menurut Van Kan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Sedangkan, tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.

  1. Utrecht

Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

  1. Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan, tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Dari definisi dan tujuan hukum dari para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur yakni:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
  2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
  3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Hukum ekonoi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekenomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.

  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan eknomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisanmasyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonoi tersebut.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomis sosial. Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi yakni hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Sumber:

Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta

Leave a comment

Filed under UG Life

Poem “Remember Me”

Remember Me

By Kathy J Parenteau

If I were to leave this world today I’d want to be remembered it’s true,
for going that extra mile just to show my love for you.
I’d want for you to be proud of me and know I always tried,
when you hurt I did too, your tears I also cried.
I’d want you to be compassionate to never turn away,
from someone who might need a hug or encouragement one day.
I’d want you to know I’m sorry if I ever caused you pain,
I hope you’d learn from my mistakes and
forgive me just the same.
There are no second chances when God
says it’s time to go,
we only have today to let our feelings show.
Remember this when you say your prayers and count your blessings tonight,
and treasure every precious moment God gives you in this life.

The meaning of poem above:

When she always feel that when she does something for the people she love, all she want in return is something better for them. When she fall in the future, she hope someone will be there for her, and when she’s gone, she want all the goodness she gave to the world to keep flowing within the souls of the human race.

Source: http://www.familyfriendpoems.com/poem/advice-poem-remember-me#ixzz3W95Rburk
Family Friend Poems

Grammar

The grammar used in this poem are as follows:

1. If Clause

Conditional clause             Main clause

–   If + Present Tense         will + inf / present tense / imperative

–   If + Past Tense                would + inf

–   If + Past Perfect Tense  would have + past participle

We do not normally use will or would in the conditional clause, only in the main clause.

Example at part of poem:

  • If I were to leave this world today I’d want to be remembered it’s true (If-clause type II – Past Tense)

2.  Simple Present Tense

Type these tenses are used to indicate habits, facts and events that occur in the present.

Formula :

( + ) S + V1 + O/C

( – ) S + Do/does + not + V1 + O/C

( ? ) Do/does + S + V1 + O/C

Example at part of poem:

  • There are no second chances when God says it’s time to go
  • God gives you in this life
  • It’s time to go

3. The Form of “To Be”

The verb “To be” is said to be the most protean of the English language, constantly changing form, sometimes without much of a discernible pattern. Considering that we use it so often, it is really too bad that the verb “To be” has to be the most irregular, slippery verb in the language.

Example at part of poem:

  • There are
  • I’m sorry

– If Clause

Questions:

  1. If I (have) …………. a car, I would lend it to you.
    1. has
    2. had
    3. had been
    4. have
  1. If he hadn’t been ill, he (run) …………. the marathon.
    1. ran
    2. would ran
    3. would have run
    4. would has ran
  1. If you go to Bogor, you (need) …………. a raincoat.
    1. will need
    2. needed
    3. will needed
    4. want
  1. We (miss/not) …………. the train if we had got up earlier.
    1. would has not missed
    2. would have not missed
    3. would have been not missed
    4. would not missed
  1. If we lived in the country, the kids (play) …………. outside all day long.
    1. would played
    2. would play
    3. played
    4. will play

Answers:

  1. b. had
  2. c. would have run
  3. a. will need
  4. c. would have not missed
  5. b. would play

– Simple Present Tense

Questions:

  1. Ross ………….to work every day.
    1. drive
    2. drove
    3. driven
    4. is drive
  1. ………… we have enough time?
    1. does
    2. do
    3. are
    4. is
  1. I ………… bubur ayam in the morning.
    1. eats
    2. do eat
    3. eat
    4. am eat
  1. You…………..a lot of TV.
    1. watchs
    2. wathes
    3. are watch
    4. watch
  1. They (not) like vegetables.
    1. are not
    2. is not
    3. do not
    4. does not

Answers:

  1. a. drive
  2. b. do
  3. c. eat
  4. d. watch
  5. c. do not

 

– The Form of “To Be”

Questions:

  1. ……………. Mala and Yuni sisters?
    1. are
    2. is
    3. am
    4. were
  1. ……………. this calculator yours?
    1. are
    2. is
    3. am
    4. was
  1. ……………. I in your way?
    1. are
    2. is
    3. am
    4. were
  1. ……………. the Tamaras divorced?
    1. are
    2. is
    3. am
    4. was
  1. ……………. this your new bicycle?
    1. are
    2. is
    3. am
    4. were

Answers:

  1. a. are
  2. b. is
  3. c. am
  4. a. are
  5. b. is

Leave a comment

Filed under UG Life