Soal dari kelompok 1 dan 3 (soal sama)
Dari aspek prinsip-prinsip kode etik pada profesi dokter terdapat 4 bagian. Jelaskan keempat bagian tersebut (Beneficience, Non-maleficence, Autonomy dan Justice).
1. Beneficence
Beneficence adalah prinsip bioetik dimana seorang dokter melakukan suatu tindakan untuk kepentingan pasiennya dalam usaha untuk membantu mencegah atau menghilangkan bahaya atau hanya sekedar mengobati masalah-masalah sederhana yang dialami pasien.
Lebih khusus, beneficence dapat diartikan bahwa seorang dokter harus berbuat baik, menghormati martabat manusia, dan harus berusaha maksimal agar pasiennya tetap dalam kondisi sehat. Point utama dari prinsip beneficence sebenarnya lebih menegaskan bahwa seorang dokter harus mengambil langkah atau tindakan yang lebih bayak dampak baiknya daripada buruknya sehingga pasien memperoleh kepuasan tertinggi.
2. Non-maleficence
Non-malficence adalah suatu prinsip dimana seorang dokter tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk pasien. Dokter haruslah memilih tindakan yang paling kecil resikonya. “Do no harm” merupakan point penting dalam prinsip non-maleficence. Prinsip ini dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bersifat gawat atau darurat.
3. Autonomy
Dalam prinsip ini, seorang dokter wajib menghormati martabat dan hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sesuai dengan keinginannya sendiri. Autonomy pasien harus dihormati secara etik, dan di sebagain besar negara dihormati secara legal. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dibutuhkan pasien yang dapat berkomunikasi dan pasien yang sudah dewasa untuk dapat menyetujui atau menolak tindakan medis.
Melalui informed consent, pasien menyetujui suatu tindakan medis secara tertulis. Informed consent menyaratkan bahwa pasien harus terlebih dahulu menerima dan memahami informasi yang akurat tentang kondisi mereka, jenis tindakan medik yang diusulkan, resiko, dan juga manfaat dari tindakan medis tersebut.
4. Justice
Justice atau keadilan adalah prinsip berikutnya yang terkandung dalam bioetik. Justice adalah suatu prinsip dimana seorang dokter wajib memberikan perlakukan yang adil untuk semua pasiennya. Dalam hal ini, dokter dilarang membeda-bedakan pasiennya berdasarkan tingkat ekonomi, agama, suku, kedudukan sosial, dsb.
Diperlukan nilai moral keadilan untuk menyediakan perawatan medis dengan adil agar ada kesamaan dalam perlakuan kepada pasien. Contoh dari justice misalnya saja: dokter yang harus menyesuaikan diri dengan sumber penghasilan seseorang untuk merawat orang tersebut.
Untuk menentukan apakah diperlukan nilai keadilan moral untuk kelayakan minimal dalam memberikan pelayaan medis, harus dinilai juga dari seberapa penting masalah yang sedang dihadapi oleh pasien. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari pasien, diharapkan seorang dokter dapat berlaku adil.
Soal dari kelompok 2
Kan dokter punya atau pernah di sumpah dokter, harus mengutamakan pasien, sedangkan akuntan harus mengutamakan uang. Kalo klien tidak punya uang apakah akuntan (auditor) harus tetap melakukan audit dengan tanpa dibayar?
Untuk profesi akuntan dan dokter itu berbeda. Kalau akuntan, pada saat sebelum melakukan pekerjaannya sebagai auditor, pihak klien dengan KAP pasti akan melakukan perjanjian kerjasama, dimana pasti ada pasal terkait hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dalam perjanjian kerjasama itu juga akan tertuang terkait mekanisme atau cara pembayaran fee atas jasa akuntan tersebut.
Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, contohnya pihak klien tidak dapat membayar fee tersebut, maka pihak akuntan dapat melakukan proses hukum saja, tetapi sebelumnya pasti dicari penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu (sebelum menempuh proses hukum). Karena jasa akuntan dengan jasa dokter itu berbeda, kalau akuntan sudah masuk sebagai profesi bisnis, jadi rasa sosial itu bisa dikesampingkan sementara dokter mengutamakan rasa sosial tersebut.