Monthly Archives: May 2015

Angry Gran 2

It’s difficult to pinpoint what is exactly wrong with Angry Gran 2 or maybe the fact that I cannot find anything nice about it might be the problem.

This is an arcade and action game, although the word “action” was very loosely used to refer to the main character’s whacking of unsuspecting people and even zombies. The purpose, of course, is to get to the next level. To do that, the grandmother (main character) should hit the people with whatever it is she’s carrying—a fish stick, a cat stick, flapper, Christmas tree and others.

Along the way, she will also be collecting coins, which she can use to pay the guards at the checkpoint. Without the coins, the main character won’t be able to upgrade her weapon and progress to the next level. The coins she collected can also be used to get new sticks, new specifications and new costumes for Gran.

Playing with this game, however, is quite uneventful. It also suffers from a lot of technical drawbacks like lagging, hanging and crashing. There are also times when your screen will turn back and you can only hear the loopy background noise of the game.

And if you are looking for a competitive game, this one’s not for you. The game has no skills involved and doesn’t keep tabs on who’s winning. There are no leader boards or high score or challenges, which makes it really just something your children can play.

Cover art

Developed by Ace Viral, the Angry Gran 2 is a unique concept although there are still considerations when letting kids play with this. The game is relatively simple and does not require sophisticated knowledge in technology to be able to operate it.

Learning Lessons

Call me conservative, but I don’t want my brother to start whacking people on the head just because that’s what he saw on this Android game. The Angry Gran 2 has no specific goal like saving a princess for Mario Brother or saving the universe and the Earth like several arcade games out there.

Instead, the protagonist in this video game walks around different places and tries to run after people, so she can hit them on the head. If you cannot find what was wrong with that, then you should also question the kind of values you want this society to have.

As much as I want to be open-minded about video games and apps like this, I cannot help but feel sorry for the people who downloaded this game, played and enjoyed it. Sure, it was entertaining, but the values being taught by this game are questionable at best.

I’d like to think that when the time comes my brother can access virtually everything on the Internet, developers are going to be more responsible in creating games. Although Angry Gran 2 is an entertaining and interesting game, the mechanics of this game do not sit well with me. Sure, the game’s main character doesn’t kill people or get chased by police squad cars; but, this game also promotes something I’d like my brother to stay away from.

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengertian HAKI

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

Prinsip-Prinsip HAKI

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial. Berikut adalah penjelasan masing-masing prinsip HAKI, yaitu:

1. Prinsip Ekonomi

Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan

yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.

3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)

Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

4. Prinsip Sosial (The Social Argument)

Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

 

Klasifikasi HAKI

Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Hak Cipta (copyrights)

Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)

Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi Paten, Merk Dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

 

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta.

Leave a comment

Filed under UG Life

Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya. Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.

Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.

Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-tujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan:

  1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan  berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
  2. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Ketentuan umum wajib daftar perusahaan adalah Wajib daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:

  1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
  2. Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
  4. Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
  5. Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Tujuan wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka. Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

– Kewajiban Pendaftaran

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.

Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:

  1. Badan usaha berbentuk perjan, sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk memperoleh keuntungan.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
  3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
  4. Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:

  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan di kantor departemen perindustrian dan perdagangan atau dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP). Cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  2. Membayar biaya administrasi
  3. Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Berikut ini adalah hal-hal yang wajib didaftarkan dalam pendaftaran :

  1. Pengenalan Tempat
  2. Data Umum Perusahaan
  3. Legalitas Perusahaan
  4. Data Pimpinan Perusahaan
  5. Data Pemegang Saham Perusahaan
  6. Data Kegiatan Perusahaan
  7. Komoditi / Produk
  8. Modal
  9. Kategori Perusahaan
  10. Informasi Lainnya

Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :

  1. Tanggal Pernyataan Pendaftaran
  2. Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam (OJK)
  3. Harga nominal Saham
  4. Tanggal Pencatatan (listing)
  5. Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)

Leave a comment

Filed under UG Life

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

 

Koperasi

Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

 

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Badan Usaha Milik Negara

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

Leave a comment

Filed under UG Life

Hukum Dagang

Hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Hubungan antara pengusaha dan pembantu-pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
  2. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, komisioner.

Kewajiban pengusaha

  1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
  7. Wajib mengikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Leave a comment

Filed under UG Life

Hukum Perjanjian

Pengertian Hukum Perjanjian

Definisi atau istilah kontak atau perjanjian dapat kita temukan di dalam KUHP. Dalam ketentuan hukum tersebut banyak dimuat pengertian kontrak atau perjanjian. Dari istilah tersebut bahwa kitab undang-undang juga menggunakan istilah perutangan dan perikatan, tetapi pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan. Pada pasal 1313 dalam KUHP menjelaskan pengertian perjanjian ialah “suatu perbuatan satu orang atau lebih untuk mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

 

Standar Kontrak dalam Hukum Perjanjian

Standar kontrak adalah dimana suatu perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen tersebut.

Standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :

  1. Kontrak standar khusus yaitu kontrak yang ditetapkan oleh pemerintah baik adanya dan berlakunya hanya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
  2. Kontrak standar umum yaitu kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan kemudian diberikan kepada debitur.

 

Macam-macam Perjanjian

  1. Hukum perjanjian lama
  2. Hukum perjanjian jual beli
  3. Hukum perjanjian adat
  4. Hukum perjanjian pra nikah
  5. Hukum perjanjian khusus

 

Syarat Sah-nya Perjanjian

Suatu kontrak atau perjanjian dapat dikatakan sah apabila perjanjian tersebut harus memenuhi syarat tertentu. Dimana menurut ketentuan pasal KUHP Perdata ada empat syarat dimana suatu kontrak atau perjanjian dapat dikatakan sah yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian
  2. Mengenai suatu hal tertentu yang telah disepakati sebelumnya
  3. Suatu sebab yang halal
  4. Mengenai suatu hal tertentu

Pembatalan Suatu Perjanjian

Dalam pembatalan suatu perjanjian dapat menimbulkan kerugian baik dari pihak yang membuat janji maupun yang diajak dalam perjanjian. Kerugian dalam pembatalan sebuah perjanjian dapat disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan “wanprestasi atau ingkar janji”.

Berikut adalah tiga bentuk ingkar janji yaitu:

  1. Terlambat memenuhi prestasi
  2. Memenuhi prestasi secara tidak sah, dan
  3. Tidak memenuhi prestasi sama sekali

Dan yang dimaksud dengan pelaksanaan perjanjian yaitu suatu realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak agar perjanjian itu dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Pelaksanaan tersebut biasanya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian tersebut.

Prestasi dan Wan Prestasi

Prestasi dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “performance” dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak dimaksudkan dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana sesuai dengan kontrak yang bersangkutan.
Adapun yang merupakan model-model dari prestasi adalah seperti yang disebutkan dalam pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa:
1. Memberikan sesuatu;
2. Berbuat sesuatu ;
3. Tidak berbuat sesuatu.
Sementara itu, dengan wanprestasi, ataupun yang disebut juga dengan istilah breach of contract yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana semestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan di dalam kontrak.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi tersebut untuk memberikan ganti rugi dan oleh hukum diharapkan tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan. Tindakan wanprestasi, dapat terjadi karena:
1. Kesengajaan,
2. Kelalaian,
3. Tanpa Kesalahan (kesengajaan ataupun tanpa kesengajaan).
Akan tetapi berbeda  dengan hukum pidana ataupun mengenai hukum tentang perbuatan yang melawan hukum. Hukum kontrak tidak begitu membedakan apakah suatu kontrak tidak dilaksanakan karena adanya unsur kesalahan dari para pihak atau tidak.
Apabila seseorang melakukan prestasinya tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, maka tidak dengan sendirinya dia telah melakukan wanprestasi. Ada beberapa model bagi para pihak yang tidak memenuhi prestasinya walaupun sudah setuju untuk dilaksanakannya. Model-model wanprestasi tersebut antara lain:
a. Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi,
b. Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi,
c. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Dalam hal wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi, dalam ilmu hukum kontrak dikenal dengan suatu doktrin yang disebut dengan “doktrin pemenuhan prestasi substansial”. Doktrin pemenuhan prestasi substansial adalah suatu doktrin yang mengajarkan bahwa ketika suatu pihak tidak melakukan prestasinya secara sempurna, tetapi jika dia telah melaksanakan prestasinya secara substansial, maka pihak lain juga harus melaksanakan secara sempurna.

Apabila suatu pihak tidak melaksanakan prestasinya secara substansial, maka dia disebut tidak melaksanakan kontrak secara material (material breach). Karena itu, apabila telah dilakukan substansial performance, terhadap kontrak yang bersangkutan, tidaklah berlaku lagi doktrin exceptio non adimpleti contractus, yakni doktrin yang mengajarkan bahwa apabila satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, maka pihak lain dapat juga tidak melaksanakan prestasinya. Akan tetapi, tidak terhadap semua kontrak dapat diterapkan doktrin pelaksanaan kontrak secara substansial. Untuk kontrak yang berhubungan dengan jual- beli atau kontrak yang berhubungan dengan tanah misalnya, biasanya doktrin pelaksanaan kontrak secara substansial tidak dapat diterapkan.

Leave a comment

Filed under UG Life

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.

Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :

  1. Berasal dari hukum perdata Indonesia
  2. Berdasarkan sistem nilai budaya
  3. Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
  4. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
  5. Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

Sejarah Singkat Hukum Perdata

1. Hukum Perdata Belanda

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri  yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.

Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.

Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

2. Hukum Perdata Indonesia

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

1. Pengertian Hukum Perdata

Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

2. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

1. Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)

Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :

  • Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
  • Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
  • Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan

2. Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :

  • Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
  • Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
  • Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
  • Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.


1 Comment

Filed under UG Life