Tag Archives: APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

A. PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
APBN merupakan konsep perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah untuk jangka pendek, biasanya APBN selalu disusun setiap tahun. Pos-pos APBN berasal dari pos penerimaan dan pos pengeluaran.

Dalam penyusunan APBN harus menerapkan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut dikarenakan tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin belum sepenuhnya menutupi kebutuhan pembangunan di Indonesia. Prinsip berimbang disini adalah pemerintah berusaha bahwa pengeluaran pemerintah akan selalu disesuaikan dengan penerimaannya, sedangkan dinamis adalah selalu diusahakan adanya peningkatan yang terus menerus terhadap penerimaan negara sesuai dengan peningkatan kegiatan pembangunan lainnya.

B. PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN
Proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara biasanya menggunakan tahun fiskal, sehingga proses penyusunan oleh Kementerian sudah dimulai per tanggal 1 April 2013. Setelah itu, RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama sebelum disetujui. Setelah disetujui, maka anggaran tersebut akan dituangkan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran xxx yang berlaku saat itu.

C. PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Sumber penerimaan negara secara garis besar berasal dari penerimaan dalam negeri dan pembangunan negara.

D. PERKIRAAN PENGELUARAN NEGARA
Sedangkan, pengeluaran negara biasanya dikelompokkan menjadi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin seperti halnya belanja pegawai, barang, subsidi daerah otonom, pembayaran bunga dan cicilan hutang, dan lain-lain. Sedangkan, untuk pengeluaran pembangunan biasanya dikhususkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral dari kementerian.

E. DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Jadi, dalam perhitungan perkiraan penerimaan negara, pemerintah tidak boleh sembarang menentukan kebijakannya, dasar perhitungannya harus diklasifikasan lagi seperti poin-poin berikut ini:
a.Penerimaan dalam negeri dari Migas
b.Penerimaan dalam negeri diluar Migas
c.Penerimaan Pembangunan

Leave a comment

Filed under UG Life