Sistem Ekonomi Indonesia

Banyak sekali beberapa pakar yang menjelaskan apa itu Sistem Ekonomi. Salah satunya adalah Dumairy (1996), menerangkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subjek, barang-barang ekonomi sebagai objek, serta seperangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam kegiatan berekonomi. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga-lembaga ekonomi (formal maupun informal), cara kerja, mekanisme hubungan, hokum dan peraturan-peraturan perekomian, serta kaidah dan norma-norma lain (tertulis maupun tidak tertulis), yang dipilih atau diterima atau diterapkan oleh masyarakat di tempat tatanan kehidupan yang bersangkutan berlangsung.

Sedangkan, menurut Sherida (1998) mengatakan bahwa “Economic system refers to the way people economic activities in their search for personal happiness”. Sehingga sistem ekonomi dapat diartikan sebagai susunan organisasi ekonomi yang mantap dan teratur dalam mewujudkan tujuan nasional.

Sistem ekonomi juga terbagi menjadi beberapa sistem, yakni :

Sistem Ekonomi Kapitalis

Sistem ekonomi kapitali adalah suatu sistem ekonomi dimana kekayaan yang produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual. Berikut adalah adalah 6 (enam) asas yang mencerminkan sistem ekonomi kapitalis, yaitu :

1. Hak milik pribadi
2. Kebebasan berusaha dan kebebasan memilih
3. Motif kepentingan diri sendiri
4. Persaingan
5. Harga ditentukan oleh mekanisme pasar
6. Peranan terbatas pemerintah

Sistem Ekonomi Sosialis

Sistem ekonomi sosialis memiliki perbandingan terbalik dengan sistem ekonomi kapitalis karena bagi kalangan sosialis, pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat. Dalam sistem ekonomi sosialis dapat dibagi menjadi 2 (dua) sub sistem, yakni :

1. Sistem Ekonomi Sosialis dari Marxis

Sistem ekonomi sosialis Marxis ini atau lebih dikenal sistem ekonomi komado menekankan bahwa seluruh unit ekonomi, baik sebagai produsen, konsumen maupun pekerja, tidak diperkenankan untuk mengambil keputusan secara sendiri-sendiri yang menyimpang dari komando otoritas tertinggi, yaitu partai. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa ruang gerak bagi pelaku ekonomi ekonomi untuk megambil inisiatif sendiri dapat dikatakan tidak ada sama sekali dalam sistem ini. Sistem ini diterapkan oleh Uni Soviet dan negara-negara komunis lainnya di Eropa Timur serta di Korea Utara.

2. Sistem Ekonomi Sosialisme Demokrat

Dalam sistem ini ada satu pihak yang memiliki kebebasan individu seperti dalam sistem ekonomi kapitalis. Namun, tetap bahwa peran pemerintah lebih besar. Sistem ini dianut oleh negara-negara di Eropa Barat.

Sistem Ekonomi Campuran

Sistem Ekonomi Campuran adalah sistem yang mengadung beberapa elemen dari sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Menurut Sanusi (2000), sistem ekonomi campuran adalah dimana kekuasaan serta kebebasan berjalan secara bersamaan walau dalam kadar yang berbeda-beda.

Lalu, sistem ekonomi apa yang diterapkan di Indonesia, kapitalisme, sosialisme atau gabungan dari sistem ekonomi tersebut?

Secara konstitutional, sistem ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan bukan pula sosialisme. Karena kehidupan perekonomian Indonesia tidak terlepas dari prinsip-prinsip dasar dari pembentukan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 (sebelum diamandemen) dan tertera dalam pasal-pasal berikut: 27, 33, dan 34 UUD 1945. Pasal 33 dianggap sebagai pasar terpenting (yang belum diamandemen) yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yaitu prinsip demokrasi ekonomi. Sedangkan, pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa setiap warga Negara (WNI) berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak, dan pasal 34 menetapkan bahwa kaum masyarakat miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Perbedaan antara system ekonomi kapitalisme atau system ekonomi sosialisme dengan system yang dianut oleh Indonesia adalah pada kedua makna yang terkandung dalam keadilan social yang merupakan sila ke lima Pancasila yaitu prinsip pembagian pendapatan yang adil (disertai pertumbuhan ekonomi) dan prinsip demokrasi ekonomi.

Namun, dalam praktiknya, system ekonomi Indonesia dalam beberapa decade belakangan ini sejak era Orde Baru cenderung semakin kapitalis dan sangat berbeda dengan era Orde Lama. Berbagai pemikiran dalam melakukan kinerja perekonomian terus muncul, mulai dari Ekonomi Terpimpin, Deklarasi Ekonomi, Sistem Ekonomi Pasar Bebas (Demokrasi Ekonomi) hingga akhirnya dilakukan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan secara bertahap melalui serangkaian Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun Pertama).

Leave a comment

Filed under UG Life

Leave a comment